Ini Kebijakan Moneter Yang Diterapkan Rasulullah SAW di Negara Madinah (bagian 2)

Ilustrasi (img: Islampos)

bersamaislam.com - Sejak menjadi pemimpin di Madinah, Nabi Muhammad SAW mengambil beberapa kebijakan di bidang ekonomi untuk memastikan semua aktifitas perekonomian bertujuan untuk kesejahteraan bersama bukan individu atau golongan tertentu.

Setelah melarang beberapa jenis tindakan ekonomi yang batil dan menekankan pembayaran upah pekerja (baca juga bagian 1), berikut kebijakan-kebijakan moneter lain yang diambil oleh Rasulullah SAW khususnya di bidang fiskal (pengelolaan pemasukan dan pengeluaran negara).

1. Pengelolaan sumber penerimaan negara

Sumber penerimaan kas negara pada waktu itu adalah zakat, khums, jizyah, fay' dan beberapa sumber lain. Untuk ini Nabi Muhammad SAW mendirikan kantor kas negara yang disebut Baitul Maal. Namun belum ada pencatatan baku atas uang masuk dan keluar dengan berbagai alasan antara lain kondisi kaum muslimin yang belum banyak mengenal baca, tulis atau mengenal aritmatika.

Zakat sebagaimana diketahui, telah diatur oleh Rasulullah siapa yang wajib, jenis harta yang terkena, hingga kriteria calon penerima. Beliau juga mengirim 15 ekspedisi untuk menghimpun zakat dari orang-orang yang sudah dianggap mampu secara finansial. Jika ada yang keberatan, Rasulullah pun akan mengirimkan pasukan.

Khums adalah bagian dari harta rampasan perang yang menjadi hak Nabi Muhammad SAW. Setiap selesai sebuah peperangan, maka Nabi akan mendapatkan seperlima bagian rampasan. Bagian Nabi inilah yang dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu untuk pribadi dan keluarga, untuk kerabat dan negara.

Jizyah adalah sejumlah biaya yang dibayarkan oleh kelompok non muslim terutama ahli Kitab untuk mendapatkan jaminan perlindungan terhadap diri dan harta mereka.

Kharaj adalah biaya sewa atas tanah atau lahan negara yang dikelola oleh orang pribadi.

Selain itu, beberapa sumber lainnya adalah bea impor untuk barang yang harganya di atas 200 dirham, tebusan untuk tawanan perang, harta karun, dan harta dari kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris,

2. Pengelolaan pengeluaran negara

Terdapat dua pengeluaran negara pada masa Rasulullah SAW, yaitu pengeluaran primer (biaya militer, logistik, dan gaji) dan pengeluaran sekunder (bantuan dana, hiburan untuk delegasi, hadiah untuk kepala negara lain, dan menebus tawanan).

Tahun keenam Hijrah adalah awal mula adanya sekretariat negara di Madinah. Meski tugas-tugas pemerintahan sebenarnya masih sangat sederhana dan tidak memerlukan perhatian penuh. Bilal misalnya, bertugas mengurus rumah tangga Nabi Muhammad SAW dan menerima tamu.

Rasulullah sendiri sebagai kepala negara tidak menerima gaji, sehingga tidak ada pengeluaran negara untuk gaji pemimpin.

Pengeluaran yang cukup penting pada masa itu adalah penyediaan jaminan kesejahteraan sosial. Setiap fakir miskin dan orang-orang kelaparan akan disantuni dari dana Baitul Maal. Ini tidak hanya untuk yang beragama Islam tetapi termasuk warga non muslim.

Namun pada masa itu Nabi SAW sudah membuat model pembayaran insentif sebagai reward bagi orang yang telah bekerja keras. Jika keuangan negara defisit, Nabi akan meminta bantuan atau meminjam dari kaum muslimin, meskipun ini jarang terjadi hingga periode empat khalifah rasyidin.

***

Selain kebijakan fiskal di atas, hal terakhir terkait ekonomi yang cukup dipandang serius oleh Rasulullah SAW adalah penyediaan lapangan kerja. Untuk itu beliau menetapkan kontrak-kontrak kerja sama seperti muzaraah, musaqah dan mudhorabah.

*dikutip dari buku Muhammad, The Super Leader Super Manager

(Ahmad Yasin)

Post a Comment

0 Comments