Ini Kebijakan Moneter Yang Diterapkan Rasulullah SAW di Negara Madinah (bagian 1)

Ilustrasi (img: Islampos)

bersamaislam.com - Sejak menjadi pemimpin di Madinah, Nabi Muhammad SAW berusaha untuk merubah dan memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik termasuk di bidang ekonomi. Tentu cukup banyak tantangan yang dihadapi, terutama kebiasaan-kebiasaan Jahiliyah yang masih lekat di kehidupan masyarakat Madinah.

Tantangan eksternal yang dihadapi ketika itu adalah dari suku Quraisy Mekkah yang terus berusaha melakukan embargo ekonomi terhadap Madinah. Sementara dari internal, keberadaan komunitas Yahudi yang cukup menguasai perekonomian di Madinah.

Berikut ini adalah beberapa kebijakan yang diambil oleh Rasulullah SAW untuk memajukan perekonomian masyarakat Madinah.

1. Nabi Muhammad SAW melarang Riba, Gharar, Ihtikar, Tadlis dan Market Inefficiency

Kelimanya merupakan kebiasaan orang-orang Arab semasa Jahiliyah yang berorientasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya dengan cara-cara yang tidak baik.

Riba adalah mengambil tambahan atau kelebihan dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam dengan cara-cara yang batil. Nabi melarang sahabat Bilal yang menukar dua sha' kurma bermutu rendah dengan satu sha' kurma bermutu tinggi. Sebagai solusinya Bilal diminta menjual kurmanya dan hasilnya baru dibelikan lagi kurma yang lain.

Gharar adalah transaksi ekonomi yang mengandung ketidakpastian, baik menyangkut harga, kualitas, kuantitas, dan waktu distribusi (incomplete information). Contohnya adalah menjual barang namun tidak terlihat. Persis seperti kasus BPJS Kesehatan, yang diputuskan MUI belum sesuai syariat karena adanya ketidakpastian transaksi yang berpotensi merugikan masyarakat. Misalnya pengelolaan dana dan peruntukan denda.

Ihtikar adalah tindakan yang dapat mempengaruhi persediaan barang secara tidak wajar, seperti penimbunan dan monopoli.

Tadlis adalah tindakan tidak jujur dalam transaksi ekonomi, seperti menyembunyikan cacat pada barang yang akan dijual agar tidak diketahui pembeli.

Market Inefficiency adalah ketika pelaku dagang tidak memiliki informasi yang sama sehingga ada pihak yang dirugikan. Contoh peristiwa ini adalah mencegat pedagang Badui di luar kota Madinah agar mereka tidak mengetahui harga pasar dari barang dagangan yang mereka bawa. Dalam hal ini yang berpotensi rugi adalah pedagang Badui.

2. Memberi perhatian khusus terhadap upah pekerja

Nabi Muhammad SAW meminta kepada setiap pemilik usaha agar membayar upah pekerja sesegera mungkin. Bahkan kesegeraan itu dianalogikan dengan kalimat 'sebelum keringat mereka kering'. Hal ini menjadi perhatian serius dari Rasulullah SAW agar tidak ada pekerja yang dizholimi yang akan berpengaruh kepada kehidupan ekonomi masyarakat dan negara.

*dikutip dari buku Muhammad, The Super Leader Super Manager

(bersambung ke bagian 2)

Post a Comment

0 Comments