Anggota Keluarga yang harus dijaga dari Api Neraka

Ilustrasi gambar

bersamaislam.com
- Dalam QS. At-Tahrim ayat 6 yang menjelaskan tentang manusia agar menjaga diri dan kelurganya dari api neraka. Dari ayat ini kita mengetahui bahwa keluarga adalah bagian terpenting dalam hidup kita selain diri pribadi. Lantas keluarga yang dimaksud disini seperti apa dan yang mana? Apakah keluarga yang inti seperti ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, anak atau cucu? atau keluarga dalam artian luas termasuk juga saudara jauh yang jarang ketemu?

Keluarga yang dimaksud dalam istilah ayat Al-Qur'an Surah At-Tahrim ayat ke-6 ini tidak jauh beda dengan istilah keluarga dalam bahasa Indonesia. Keluarga bisa dibagi dalam dua kategori, keluarga dekat dan keluarga jauh. 

Dikutip dari buku Percikan Iman, keluarga yang harus dijaga dari api neraka dibagi menjadi empat lingkaran:
  • Lingkaran pertama, mencakup istri dan anak
  • Lingkaran kedua, mencakup orang tua, cucu, saudara kandung termasuk (seibu atau seayah)
  • Lingkaran ketiga, mencakup saudara yang memiliki garis keturunan dengan kita
  • Lingkaran keempat, tetangga dekat.

Dari keempat lingkaran keluarga ini harus kita jaga dari api neraka, dengan cara mengajak kepada kebaikan, menasihati keluarga yang masih sering keliru dalam menjalankan syariat dan tauhid. Tak hanya sekedar menasihati, bahkan kita harus membimbingnya secara langsung. Dari keempat ini, tidak semuanya wajib jadi tanggungan kita, tergantung keadaan dan jarak kita dengannya. 

Yang butuh bimbingan serius dan wajib adalah lingkaran pertama, istri dan anak. Sebagai seorang suami adalah pemimpin yang diberi amanah yang besar, selain menafkahi istri dan anaknya juga harus mendidik dalam ilmu agama, jika istri dan anaknya taat kepada Allah karena bimbingannya, berarti dia berhasill jadi seorang suami. Sebaliknya, jika istri dan anaknya jauh dari agama, maka pengabdiannya sebagai pemimpin keluarga perlu dipertanyakan. Bahkan Allah akan menghakiminya kelak di akhirat nanti.

Lingkaran kedua, ketiga, dan keempat bisa jadi wajib jika dalam hal itu yang hanya memungkinkan diri kita yang bisa menasihati dan membimbingnya (tanpa ada orang lain yang bisa menggantikan).

Post a Comment

0 Comments