Nikah Beda Agama Boleh atau Haram?

bersamaislam.comPernikahan dalam pandangan fiqh disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata tersebut sering dijumpai dalam al-Qur’an maupun al-Hadits.  Pernikahan dalam al-Qur’an disebutkan dalam QS. An-Nisa: 21 yaitu pernikahan merupakan sebuah ikatan yang kokoh, dan ikatan tersebut terbentuk atas dasar adanya ijab dan qabul. Pernikahan merupakan perjanjian atau akad dengan adanya ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui secara agama dan hukum, yang dalam praktiknya pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga bahagia dan tentram atau yang biasa dikenal dengan sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Dalam praktinya, khususnya di Indonesia masih sering dijumpai pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang berbeda keyakinan atau beda agama. Dikutip dari m.jpnn.com angka pernikahan beda agama dari tahun 2005 sampai sekarang kurang lebih sekitar 1.425 pasangan berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peach (ICRP). Padahal, hal ini sangat melanggar daripada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lebih khusus kepada ketetapan atau hukum Islam.

Merujuk kepada hukum Islam, terdapat dalam Qs. Al-Baqarah ayat 221,

لَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT. secara jelas melarang umat Islam untuk menikahi lawan jenis yang berbeda agama atau keyakinan. Maka dari itu, sudah sepatutnya sebagai umat Islam untuk menjauhi praktik pernikahan beda agama yang sudah secara gamblang Allah larang atau haramkan.

Salah satu dampak yang dapat terlihat adalah status hukum atau status perkawinan yang tidak tercatat atau tidak sah di negara maupun secara Islam. Seperti halnya dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.” Maka dari itu, jauhilah pernikahan beda agama karena tidak sesuai denga apa yang telah disyari’atkan.

Post a Comment

0 Comments