Hukum Jual Beli bagi Anak Kecil yang Belum Baligh

Hukum fiqh jual beli bagi anak kecil yang belum baligh.
Kantin di sebuah sekolah di Indonesia

bersamaislam.com - Banyak murid sekolah dasar (SD) dan taman kanak-kanak (TK) yang membeli makanan atau jajanan yang dijual oleh pedagang yang berjualan di dekat sekolah. Mayoritas anak-anak yang membeli jajanan memang belum baligh (dewasa) atau belum berusia 15 tahun. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa transaksi anak yang belum baligh hukumnya haram. Berikut penjelasannya.

Para ulama fiqh berbeda pendapat terkait sah atau tidaknya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Ada yang mengatakan sah asal mendapat izin dari orang tuanya. Namun ada juga yang mengatakan tidak sah walaupun seizin orang tuanya. Ada pula yang mengizinkan mereka berjual-beli barang yang nilainya kecil walau tanpa izin orang tua.

Dalam kitab Al-Majmu, 9:185 An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz (sudah mengerti pembicaraan) itu tidak sah, baik seizin orang tua atau tidak.

Adapun pendapat Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah dan Sufyan Ats-Tsauri adalah bahwa transaksi jual anak tamyiz itu sah asal seizin orang tua.

Lebih lanjut lagi Ibnul Mundzir menjelaskan bahwa Ishaq bin Rahuyah dan Ahmad bin Hanbal membolehkan transaksi jual beli anak tamyiz walau tanpa seizin orang tua asal nilai barangnya kecil misalnya kue jajanan dan sebagainya.

Alasan sahnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak tamyiz adalah firman Allah yang berbunyi;

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Artinya: "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian, jika menurut pendapatmu, mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.‘ (Qs. An-Nisa`ayat 6).

Maksud ayat tersebut adalah ujilah anak-anak supaya mengetahui kelayakan mereka dalam membelanjakan harta. Proses ujian tersebut hanya bisa dilakukan dengan memberikan kepada mereka wewenang untuk melakukan transaksi jual beli. Agar diketahui apakah anak tersebut bisa membeli barang dengan harga standard atau tidak.

Dan menurut pendapat yang paling kuat paling shahih, anak kecil sah melakukan transaksi apabila dalam dua kondisi:
1. Transaksi jual beli barang murah semisal jajanan, dan transaksi tersebut sah walau anak belum baligh.
2. Transaksi yang seizin orang tuanya.