Ditegur Dinas Pendidikan, Siswi SMK Pesantren NU Lepas Cadar

Dinas Pendidikan Tegal menegur SMK di Pesantren NU karena menerapkan aturan bercadar bagi para siswinya.
Foto siswi SMK Attholibiyah saat bercadar. 

bersamaislam.com Slawi - Beberapa hari ini netizen dihebohkan kabar sebuah sekolah SMK di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama SMK Attholibiyah yang merubah peraturan pemakaian cadar bagi para siswi setelah mendapat teguran dari dinas setempat. Foto yang menampilkan para semua siswi SMK Attholibiyah yang tak lagi bercadar sempat viral.

Para siswi tersebut menutup mukanya karena belum terbiasa belajar tanpa mengenakan cadar. Sementara Ketua Yayasan Attholibiyah Habib Sholeh Al Athos mengatakan bahwa sebelumnya  peraturan pemakaian cadar adalah keputusan dari pihak pengasuh pesantren.

"Peraturan memakai cadar tersebut adalah inisiatif dari para pengasuh pondok," jelas Habib Sholeh di pondok pada Senin (30/10). Ia menjelaskan, seluruh siswi SMK adalah santri yang mondok di Pesantren Attholibiyah yang memang satu kompleks dengan SMK. Disamping itu ia juga membantah pesantrennya telah mengikuti paham radikal.

Dinas Pendidikan Tegal menegur SMK di Pesantren NU karena menerapkan aturan bercadar bagi para siswinya.
Foto siswi SMK Attholibiyah yang tak lagi bercadar sempat viral. 

"Memakai cadar bukan berarti kami ikut aliran keras atau radikal. Kami sekeluarga adalah Nahdliyin tulen, aliran ahlussunah wal jamaah," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut dijalankan untuk menjaga moral para pemuda pemudi agar lebih terjaga.

"Kami khawatir nanti laki- laki dan perempuan berpacaran. Karena itu cadar digunakan untuk menutup wajah. Kalo ditutup kan gak tahu mana yang cantik dan mana yang jelek," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Was'ari mengatakan bahwa SMK Attholibiyah sebagai sekolah formal wajib mengikuti aturan instansi di atasnya yaitu Permendikbud.

"Aturan seragam sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," tegasnya.