Rukun, Syarat dan Hikmah Qurban Sesuai Sunnah Rasulullah

Rukun, syarat dan hikmah serta tata cara penyembelihan hewan Qurban
prosesi pemotongan hewan Qurban

bersamaislam.com - Tanggal 10 Zulhijjah 1436H adalah hari Raya Idul Adha. Hari raya yang juga disebut idul Qurban ini diisi dengan acara penyembelihan hewan ternak agar bermamfaat bagi yang membutuhkan. Qurban berasal dari bahasa Arab yaitu "Qurban" yang berarti dekat. Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Berikut akan dibahas sejumlah cara-cara menyembelih yang sesuai dengan syariat Islam sehingga dagingnya bermanfaat bagi seluruh umat manusia.

Konsep penyembelihan hewan Qurban dalam Islam telah diatur dengan baik dan teliti. Pengetahuan tentang metode penyembelihan yang sesuai syariat Islam amat penting karena terkait dengan faktor spiritualitas dan kesehatan manusia yang akan mengkonsumsinya. Islam adalah universal (menyeluruh) sehingga hal yang seperti ini juga diatur sedemikian rupa agak tidak membahayakan bagi tubuh manusia serta tidak menyiksa ternak, karena Islam adalah agama kasih sayang untuk seluruh manusia bahkan kepada hewan dan tumbuhan sekalipun. Islam sangat bijaksana dan manusiawi dalam hal penyembelihan binatang ternak.



Cara penyembelihan hewan Qurban adalah dengan mematikan binatang dan menghalalkan dagingnya. Penyembelihan menurut bahasa adalah 'Thayyib' yaitu membaguskan. Pengertian kedua adalah Tatmim yang berarti menyempurnakan dengan cara yang baik. Penyembelihan adalah salah satu cara untuk menonaktifkan atau menghilangkan nyawa binatang yang halal dimakan dengan memutuskan urat halkum dan urat marih dengan menggunakan alat yang tajam dengan niat karena Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai (binatang yang tidak disembelih), dan darah (yang keluar mengalir), dan daging babi (termasuk semuanya), dan binatang-binatang yang disembelih atas nama selain Allah , dan yang mati tercekik, yang dipukul, dan yang mati jatuh dari tempat yang tinggi, dan yang mati ditanduk, dan yang mati dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih (diharamkan bagimu), dan yang disembelih atas berhala," (Surat Al-Maidah: 3)



Hukum penyembelihan hewan Qurban adalah wajib dan binatang yang mati tanpa disembelih dianggap bangkai, najis dan haram dimakan.

Allah SWT berfirman: "Dihalalkan bagi kamu segala yang baik-baik". (Surah Al-Maidah: 4)

Berdasarkan Ijma' para fuqaha, rukun penyembelihan hewan Qurban terbagi menjadi 4, yaitu:

1. Penyembelih
2. Binatang sembelihan
3. Alat untuk menyembelih
4. Tempat penyembelihan

Kemudian ketentuan penyembelihan hewan Qurban:
1. Orang yang menyembelih, yaitu harus:
    - Beragama Islam atau Ahli Kitab (Kitabiyah)
    - Baligh, tidak sah jika anak-anak
    - Berakal, tidak sah jika orang gila
    - Tidak dalam waktu ihram haji atau umrah
    - Membaca Basmalah. Firman Allah SWT: "Maka makanlah hewan (yang halal) yang disebut         nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya," (Surah al-An'aam, ayat 118).

2. Binatang Yang Disembelih, harus:
    - Binatang yang halal dimakan
    - Binatang itu masih hidup
    - Mati dengan sekali sembelih
    - Wajib putus urat pernapasan (urat marih) dan urat tempat lewatnya makanan (halkum)

3. Alat penyembelihan hewan Qurban, haruslah:
    - Harus alat yang tajam seperti pisau
    - Dibolehkan dari besi (logam), kayu, bambu, kaca, batu atau alat-alat lain yang ditajamkan
    - Tidak termasuk gigi, tulang dan kuku

Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam dari Rafi 'ibnu Khadij r.a:
"Apa-apa yang dapat mengalirkan darah serta disebut nama Allah padanya (waktu menyembelih), maka bisa kamu makan, kecuali gigi dan kuku, dan aku akan beritakan kepadamu sedemikian itu , (karena) gigi adalah tulang dan kuku adalah pisau orang Ethiopia,"(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Jadi jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta sembelihlah dengan baik hewan sembelihan itu "(HR Muslim).

Tempat penyembelihan hewan Qurban ada dua kondisi yaitu penyembelihan terhadap binatang yang terikat dan binatang yang tidak terikat.

a. Penyembelihan atas binatang yang terikat (sudah ditangkap dan mudah disembelih). Wajib memutuskan dengan sempurna urat Halkum (tempat saluran napas pernapasan) dan urat Marih (saluran makan dan minum).

b. Penyembelihan atas binatang yang tidak terikat atau sulit ditangkap semisal buruan atau binatang yang tidak dapat disembelih di lehernya seperti binatang yang terjatuh ke dalam sumur dan sulit untuk dikeluarkan. Cukup dengan melukai bagian apapun pada tubuhnya sampai mati. Mazhab Imam Syafi'i berpendapat hanya diwajibkan untuk memutuskan dua jenis urat yaitu urat Halkum dan urat Marih saja, namun sunat hukumnya memutuskan dua pembuluh darah yang berada di kanan dan kiri leher binatang yang disembelih untuk mempercepat kematian.

Syarat prosesi penyembelihan hewan Qurban:
1. Penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelih
2. Penyembelihan dilakukan karena Allah bukan karena sesuatu yang lain seperti untuk disembah dan sebagainya
3. Putus urat Halkum (saluran pernafasan) dan urat Marih (saluran makanan)
4. Binatang tersebut halal dimakan dan masih hidup
5. Binatang tersebut mati dengan sekali sembelih
6. Disembelih oleh orang Islam
7. Menggunakan alat yang tajam selain kuku, gigi dan tulang
8. Binatang itu mati disembelih bukan karena yang lain seperti mati terjatuh dalam sumur ketika disembelih.

Sunnah saat penyembelihan hewan Qurban:
1. Membaca Bismillah
2. Bersalawat kepada Rasulullah
3. Menghadap kiblat
4. Membaringkan binatang di sebelah rusuk kiri saat menyembelih
5. Menyembelih di pangkal leher binatang
6. Memutuskan kedua urat yang terletak di kiri dan kanan leher sehingga binatang cepat mati.
7. Lakukan penyembelihan hewan Qurban di siang hari
8. Menggunakan rumah jagal yang punya pisau yang tajam.

Makruh saat penyembelihan hewan Qurban:
- Menggunakan alat yang tumpul
- Menampakkan alat sembelihan kepada binatang
- Mematahkan leher binatang sebelum nyawanya hilang
- Tidak menyebut nama Allah
- Tidak mengarahkan binatang ke arah kiblat
- Melakukan sembelihan di hadapan binatang lain yang akan disembelih

Jika lehernya tidak sengaja terputus habis, itu tidak membatalkan hukum dan syaratnya. Namun bila penjagal sengaja memutuskan maka bisa dianggap zalim terhadap hewan tersebut.

Hikmah dari tata cara penyembelihan hewan Qurban:
1. Dapat mengetahui cara membunuh binatang Qurban dengan cara yang cepat dan aman
2. Dapat mengeluarkan darah dan dapat membersihkan daging untuk menghindari penyakit
3. Membuat daging menjadi bersih dan berkualitas baik
4. Sebagai tanda penghormatan terhadap makhluk ciptaan Tuhan lainnya
5. Dapat membedakan antara daging halal dan haram
6. Hewan yang disembelih tidak disiksa sebelum mati, bentuk kemuliaan akhlak Islam.