Pengurus Pemuda Pancasila ini Harap Pemerintah Susun Hukum Poligami

Ketua OKP Srikandi Pemuda Pancasila ini harap Pemerintah segera susun hukum tentang Poligami.
Oktarina (berjilbab hitam) bersama pengurus Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kota Langsa

bersamaislam.com Langsa - Aceh merupakan provinsi di Indonesia yang menegakkan syariat Islam, karena itu sudah seharusnya menyusun Qanun (hukum daerah) tentang poligami untuk mengatur tentang salah satu syariat dalam Islam tersebut. Pendapat tersebut diutarakan oleh Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kota Langsa, Oktarina dalam akun facebooknya beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, Qanun tersebut juga diperlukan untuk menjaga wanita Aceh agar tak menjadi korban ketidakadilan laki-laki. Ia juga berharap agar Pemerintah Aceh segera menyusun draf qanun tentang legalitas Poligami di provinsi Aceh.

postingan Oktarina di laman facebooknya

Berikut sejumlah alasan mengapa qanun poligami harus segera direalisasikan di Aceh yang ia posting di akun facebooknya pada Jumat (18/8) kemarin.

"Mengapa Saya meminta Pemerintah Aceh dan DPRA men segera kan QANUN POLIGAMI?
1. Menciptakan hidup sehat dalam nilai islami. (Mencegah maksiat, penyebaran penyakit kelamin, pembunuhan / pengarbosian janin, dan perusak moral akibt seks bebas)
2. Memberikan legalitas / kekuatan hukum dalam nilai islami. (Memberikan hak, marwah, derajat kepada semua istri, semua anak2 istri bahwa memiliki kekuatan hukum yang sama, dan tidak dipandang sebelah mata di masyarkat.
3. Mewujudkan lelaki dan wanita dalam nilai islami. (Lelaki beristri bertanggung jawab dan menampilkan semua istri tanpa harus membohongi istri, mengakui, dan tidak menyembunyikan istri istri lainnya. Wanita tidak terjerumus dalam kemaksiatan dikarenakan ada hukum yang menghalalkan dirinya utk dinikahi lelaki beristri.
4. Mencegah maraknya pernikahan bawah tangan, pernikahan diam diam, atau nikah siri hanya merugikan kaum wanita tanpa ada kekuatan hukum, dan melahirkan anak2 yang terkadang menjadi cemoohan masyarkat dan terkadang menjadi fitnah dikarenakan tidak ada kejelasan pernikahan orang tua anak tsb.
5. Mencerdaskan suami agar mengikuti akhlak Nabi, mencerdaskan istri mengikuti akhlak istri istri Nabi.
6. Syarat pernikahan sesuai syarat pernikahan dalam nilai Islami. Dan Pemerintah, DPRA melibatkan Ulama - Ulama utk menetapkan syarat pernikahan dan qanun poligami.
7. Hukuman diperberat bagi lelaki dan wanita yang melakukan maksiat, kumpul kebo / berpacaran dikarenakan telah lahir QANUN POLIGAMI di ACEH NANGGROE SYARIAT."

Seperti dilansir Modus Aceh, pernyataan Oktarina tersebut didukung sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diantaranya Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) Aceh.

"Yang disampaikan Oktarina di akun facebooknya memang sangat benar. Selain sunnah dari Rasullah, dalam surat An- Nisa di ayat 3, juga tercantum bahwa laki-laki boleh menikahi hingga 4 orang wanita. Bila Pemerintah Aceh tak menyiapkan Qanun tersebut, pihak DPRA bisa mengambil inisiatif untuk membuat Qanun tersebut dengan melibatkan peran MPU," jelas Ketua KANA Aceh Muzakir.

Karena itu, ia juga mengajak seluruh pemuka agama Islam (ustadz/teungku) di seluruh Aceh agar sering menyampaikan materi tentang halalnya poligami yang sesuai dengan syariat Islam.

"Hal ini sangat penting supaya perempuan di Aceh bisa memahami hukum tentang poligami dan hal ini juga merupakan usaha untuk bisa menegakkan syariat Islam dengan kaffah di provinsi Aceh," ujarnya.