Penganut Kristiani yang Sebut Islam "Agama Setan" Terancam Dipenjara

Susi Trumer bersama biarawati dan kawan-kawan

bersamaislam.com Jakarta - Netizen sempat dihebohkan dengan komentar salah seorang penganut agama Kristiani yang menghina Islam dan menyebutnya dengan "agama setan". Sontak ribuan netizen mengkritisi komentar wanita yang menulis komentar provokatif tersebut di dalam sebuah unggahan video di laman facebook Masyarakat Aceh Lon Sayang beberapa hari yang lalu.

Tidak diketahui alasan wanita bernama Susi Trumer tersebut sampai menulis komentar yang sangat menyinggung umat Islam. Dalam komentar tersebut, wanita yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Australia tersebut menyebut bahwa agama Islam adalah agama setan dan telah dijadikan alat untuk menipu.



Setelah menulis komentar tersebut, iapun langsung ditentang keras oleh sejumlah netizen yang tersinggung dengan komentar tersebut.

Setelah dikritik oleh sejumlah netizen, ternyata Susi tetap tidak merasa bersalah dan tidak mau minta maaf. Ia kemudian kembali mengunggah video di laman facebooknya dengan menyertakan kalimat yang lebih provokatif.

"Inilah video yang membuat aku dicaci maki oleh ratusan orang. Karena aku bilang Islam itu agama setan. Aku sangat bangga dicaci maki oleh orang-orang yang tidak ku kenal," tulis Susi di akun facebooknya.

Seperti dilansir Swamedium, pihak Cyber Crime Mabes Polri sedang menyelidikan kasus yang sedang viral tersebut. Saat ini, akun facebook Susi masih bisa dibuka dan sempat mengunggah video doa Jokowi dianggap menyindir Tifatul Sembiring dan SBY.

postingan terbaru Susi

Pihak berwajib menyatakan bahwa pemilik akun sudah terdeteksi lokasinya dan akan segera diproses oleh bagian Cyber Crime.

"Kasus ini sedang diproses. Nanti kita update hasilnya," ujar pihak Cyber Crime pada Jumat (18/8).

Atas kelakuan tersebut, Susi bisa dikenakan Pasal Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ujaran Kebencian berbasis SARA dan terancam dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).