| Ernest akan diundang dalam acara Zakir Naik Visit Indonesia |
bersamaislam.com Jakarta - Tuduhan Standup Comedian Ernest Prakasa kepada Zakir Naik bahwa tokoh internasional tersebut adalah donatur ISIS pada Minggu (5/3) mendapat kecaman dari mayoritas muslim di Indonesia. Setelah mengucapkan permohonan maafnya melalui media sosial Twitter pada keesokan harinya, panitia acara Zakir Naik Visit Indonesia 2017 Hanny Kritianto mengundang dirinya sebagai tamu VIP dalam acara tersebut untuk membuktikan tuduhan yang telah ia lontarkan. Undangan tersebut diunggah langsung oleh Hanny di laman media sosialnya.
"Saya undang Ernest ke acara @ZNVisitID VIP seat.. mari buktikan tuduhan dan temukan kebenaran," cuit Hanny di laman Twitter-nya pada Minggu (5/3).
Hanny juga menyebutkan bahwa fitnah adalah salah satu cara penjajah untuk melancarkan misinya di Indonesia pada zaman dahulu. Ia juga mengundang secara khusus terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama dan Ernest untuk menghadiri acara Zakir Naik untuk berdialog agar mendapat hasil yang lebih jelas serta untuk bisa membuktikan tuduhannya.
| Ernest bersama Basuki |
"Fitnah itu budaya Non Islam, biasa digunakan penjajah sebagai taktik dengan cara curang untuk menyebarkan misinya. Semoga Ahok dan Ernest Prakasa berkenan hadir berdialog dengan Dr Zakir Naik. In syaa Allah kehadiran Dr Zakir Naik bisa membawa suasana baru yang lebih sejuk. Mengartikan dan meletakkan toleransi pada tempatnya untuk merekatkan kerukunan umat antar beragama. Amin," jelasnya.
Dari laman media sosialnya, Hanny juga mengungkapkan bahwa perilaku fitnah yang dilancarkan oleh Ernest bisa memancing delik hukum seperti yang tercantum dalam undang-undang.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar," ungkap Hanny mengutip isi Pasal 27 ayat (3) UU-ITE.