Jadi Saksi Basuki, NU Akan Pecat KH Ahmad Ishomudin?

Banyak Kyai NU yang marah dengan saat Kyai Ishomuddin menjadi saksi Basuki dan NU kemungkinan akan memecatnya.
KH Ahmad Ishomuddin bersama terdakwa penista agama Basuki TP

bersamaislam.com Jakarta - Kesaksian dalam sidang perkara penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif  Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan oleh Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin pada Selasa (21/3) tidak mewakili organisasi NU. Penjelasan tersebut ditegaskan oleh Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar. Menurutnya, NU akan memberikan sanksi berat kepadanya atas tindakan tersebut, dalam hal ini bisa jadi penurunan jabatan atau bahkan sampai pemecatan.

"Dia mewakili dirinya sendiri secara pribadi. Jadi apapun yang disampaikan hanya pandangan pribadi bukan mewakili NU,"  jelas KH Miftahul Akhyar di Jakarta pada Senin (20/3).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada KH Ahmad Ishomuddin agar tidak menjadi saksi dalam sidang terdakwa penista agama tersebut.

PBNU bukan hanya melarang menjadi saksi namun juga mengingatkan Kyai Ahmad supaya tidak ikut dalam lingkaran kasus itu.

Ia melanjutkan, pengurus Rais Syuriah PNBU sudah melakukan rapat gabungan yang dipimpin oleh Rais aam PBNU KH Ma’aruf Amin dan memutuskan untuk memberi hukuman kepada KH Ahmad Ishomuddin dengan menurunkan posisinya dari Rais Syuriah PBNU menjadi pemangku jabatan Tanfidziyah.

Pihaknya juga sudah meminta Kyai Ishomuddin menulis pernyataan penyesalan atas keberpihakannya kepada terdakwa penista agama Islam tersebut, namun tidak digubrisnya.

"Kita tak tahu kalo dia betul-betul jadi saksi Ahok. Kita pikir waktu itu dia sudah mengundurkan diri," ujarnya.

Menurutnya, banyak Kyai NU yang marah dengan aksi Kyai Ishomuddin tersebut. Karena itu dalam waktu dekat NU akan menentukan sikap tegas atas perbuatan tersebut.

Seperti diketahui, KH Ahmad Ishomuddin turut menjadi saksi dalam sidang ke-15 dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki. Sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah saksi, di antaranya adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir serta Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati.