![]() |
Ahmad Ishomuddin bersama Basuki |
bersamaislam.com Jakarta - Ahmad Ishomuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI telah diberhentikan dari kepengurusan karena menjadi saksi pihak terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama. Kabar pemecatan tersebut diamini oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid.
"Terkait dengan berita pemberhentian Saudara Ishomuddin sebagai pengurus MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita itu benar adanya," jelas Zainut di Jakarta pada Jumat (24/3).
Ia menjelaskan bahwa pemecatan itu dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa (21/3). Menurutnya, pemecatan tersebut bukan hanya karena Ishomuddin menjadi saksi dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun karena selama ini dianggap tidak menjalankan amanah sebagai pengurus karena sudah lama tidak aktif.

"Karena beliau tidak aktif selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI," ungkapnya.
Zainut mengegaskan bahwa Dewan Pimpinan MUI sering melakukan evaluasi para pengurus untuk memastikan semua pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya.
"Pemecatan ini bukan hanya Pak Ishomuddin saja. Salah satu kriteria tidak aktif-nya pengurus juga dilihat dari persentasi kehadiran dalam rapat dan kegiatan MUI," katanya.
"Selain itu Pak Ishomuddin juga dipecat sebagai pengurus karena melanggar peraturan organisasi," tuturnya.