Ternyata Pengibar Bendera Merah Putih Berkalimat Tauhid Adalah Hafidz Qur'an

Nurul Fahmi (berbaju koko) bersama pengacaranya

bersamaislam.com Jakarta - Seorang pemuda berumur 26 tahun bernama Nurul Fahmi yang ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Selatan karena mencoret bendera Merah Putih ternyata adalah seorang penghafal Al-Quran. Fahmi ditangkap karena menulis huruf Arab berupa kalimat tauhid dengan dua buah pedang di bagian bawahnya. Bendera tersebut menjadi masalah saat ia membawanya ke acara demo ormas Islam di depan Markas Besar (Mabes) Polri, pada Senin (16/1) lalu yang menuntut pemecatan Kapolda Jawa Barat.

Keterangan bahwa Fahmi adalah penghafal Al-Qur'an didapat dari postingan di laman facebook salah satu teman istri Fahmi yang bernama Sophie Sophia. Postingan tersebut ditulis pagi tadi, Senin (22/1) saat Sophie berkunjung ke rumah istri Fahmi untuk memberi dukungan moril.

Ia mengaku terharu dan merinding setelah mendengar cerita dari ibu dan istri Fahmi.

Ia mengisahkan bahwa setelah Fahmi pulang setelah mengikuti aksi ormas Islam pada Senin (16/1) di depan Mabes Polri, dia merasa ada orang-orang yang memfotonya. Hari berikutnya Fahmi dikejutkan dengan hebohnya media yang mengutip perkataan Kapolri yang berjanji akan segera memenjarakan pengibar bendera merah putih bertuliskan kalimat tauhid.

"Keesokan harinya, mulailah laman sosial media dihebohkan dengan berita tentang perkataan Kapolri yang akan mengusut pelecehan bendera merah putih bertulis huruf arab yang berisi kalimat tauhid. Fahmi kaget karena ia baru tahu bahwa ada pasal yang mengatur hal tersebut. Ia murni melakukan pengibaran bendera itu karena tidak mengetahui adanya pasal tersebut. Ini wajar saja, sebab bukan pertama kalinya kita melihat bendera merah putih digambar dan ditulis. Begitu banyak bendera merah putih yang digambar tulisan oleh sejumlah oknum dan itu tak pernah dipermasalahkan secara hukum. Kalo memang menulis di bendera adalah perbuatan kriminal tentu bang Fahmi bukan orang pertama yang harus ditangkap. Karena itu jelas sekali ada ketidakadilan kepolisian terhadap umat Islam," jelasnya.

Selain itu, menurut Sophie, Fahmi adalah seorang penghafal Al-Qur'an (hafidz). Ia telah menyelesaikan program tahfidz Qur'an di Masjid Qiblatain, Arab Saudi. Menurutnya, Fahmi adalah seorang hafidz Qur'an yang dadanya dipenuhi dengan ayat-ayat Allah. Karena itu, lanjutnya, pantas saja bila dia marah saat Basuki Tjahaja Purnama menghina ayat suci yang ia bela mati-matian sehingga dia tidak pernah absen dalam aksi-aksi Bela Islam ini, karena dia memang sangat mencintai Al-Qur'an.

Seperti diketahui, Nurul Fahmi dijerat dengan Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepada kepolisian, Fahmi menjelaskan alasan dia mencoret bendera merah putih karena terinspirasi dengan bendera BKR  (Badan Keamanan Rakyat) yang merupakan cikal bakal TNI dan Polri.

Fahmi juga mengaku membeli bendera dan menyablonnya sendiri. Selain itu ia juga mengaku sebagai simpatisan ormas Front Pembela Islam (FPI).