Sylviana Murni: Jokowi yang Tandatangani Dana Hibah Kwarda Pramuka

Calon wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni sebut Jokowi yang tanda tangani dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Sylviana Murni

bersamaislam.com Jakarta - Calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni mengatakan bahwa Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang mengetahui soal dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Pernyataan tersebut diutarakan Sylviana seusai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang berlangsung selama tujuh jam setengah.

Ia mengaku bahwa dana sebesar Rp 8,6 miliar tersebut adalah dana hibah dan bukan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Menurutnya, kebijakan mengalirnya dana tersebut juga diketahui oleh Jokowi yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Itu bukanlah dana bansos, namun itu adalah dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang saat itu ditandatangani oleh Pak Jokowi," jelasnya di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta seperti dilansir Republika pada Jumat (20/1).

Ia melanjutkan, dalam SK itu tertulis bahwa biaya operasional pengurus kuwarda DKI Jakarta dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) melalui dana hibah, sehingga dana sebesar Rp 6,8 miliar itu bukanlah dana bansos melainkan dana hibah.

"Selanjutnya dana yang diberikan sesbesar Rp 6,8 miliar sudah lakukan dengan teman-teman pengurus kuwarda, jelas ini untuk kegiatan tahun 2013-2014," ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa hasil kegiatan dan anggaran yang dikeluarkan tersebut telah diaudit oleh auditor independen. D

"Dari hasil kegiatan pada 2014 sudah jelas bahwa telah ada audior independen. Jadi saya sudah punya auditor independen akuntan publik yang telah resmi terdaftar. Jadi semua kegiatan ini adalah wajar. Laporan audit atas keuangan gerakan Pramuka kwartil daerah 2014 sudah kami audit, dengan nomor laporan sekian," ujarnya.

Post a Comment

1 Comments