Inilah Hukum Menghisap dan Jual Beli Rokok Elektrik

Hukum Mengonsumsi dan Menjual - Beli Rokok Elektrik (Vape, Vapor, e-Cigarette)
ilustrasi

bersamaislam.com - Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia, khususnya kawula muda, sedang menggemari menghisap rokok elektrik, atau yang lebih sering dikenal dengan nama vape (vapor). Penggunanya tidak pandang usia dan status, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga karyawan dan pejabat. Dampaknya, toko-toko yang menjual vape pun kini semakin menjamur di seantero kota karena adanya keuntungan besar yang dapat diraup. Namun pertanyaannya, bagaimanakah hukum menghisap vape ditinjau dari sisi syari’at? 

Rokok elektrik muncul pertama kali pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di negeri tirai bambu tersebut. Saat itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya, yakni berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa ditambah daya dengan menggunakan listrik. Selain memiliki baterai, vape juga memiliki tabung yang terdapat pipa untuk mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam cita rasa.

Alat ini menggunakan daya listrik yang keluar dari baterai, untuk kemudian mengubah aliran nikotin menjadi asap, yang akan dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal vape ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.

Banyak negara yang sudah melarang konsumsi vape, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab) dalam sebuah kesepakatan di Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.

Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.

Dan para ilmuwan juga telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan pernyataan bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Bahkan pihak produsen juga membuat vape dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita.

Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik vape sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara vape dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Sedangkan terkait haramnya rokok biasa sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi (mayoritas ualama mengharamkannya).

Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual vape, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Ø¥ِÙ†َّ الله Ø¥ِذَا Ø­َرَّÙ… Ø´َÙŠْئاً Ø­َرَّÙ…َ Ø«َÙ…َÙ†َÙ‡ُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:
ÙˆَÙ…َÙ† ÙŠَتَّÙ‚ِ اللَّÙ‡َ ÙŠَجْعَÙ„ Ù„َّÙ‡ُ Ù…َØ®ْرَجًا . ÙˆَÙŠَرْزُÙ‚ْÙ‡ُ Ù…ِÙ†ْ Ø­َÙŠْØ«ُ Ù„َا ÙŠَØ­ْتَسِب
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).

Wallahu a’lam.


Post a Comment

0 Comments