![]() |
| Pangeran Turki bin Saud al-Kabir |
bersamaislam.com Riyadh - Seorang Pangeran Arab Saudi telah dieksekusi mati karena terbukti menembak seorang pria saat terjadi perkelahian tiga tahun lalu di ibukota Riyadh. Kabar tersebut diamini oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Kementrian menegaskan bahwa eksekusi ini untuk menguatkan tekad bahwa hukum Islam tidak pandang bulu.
Pangeran yang divonis mati tersebut bernama Turki bin Saud al-Kabir. Ia dihukum mati di daerah ibukota, namun tidak ada rincian dan informasi tentang bagaimana ia dieksekusi. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ia dihukum dengan dipenggal oleh algojo.
Menurut sebuah daftar yang disusun oleh kantor berita AFP, Pangeran Saud adalah orang ke-134 yang dihukum mati dalam tahun ini.
Namun para wartawan mengakui hal ini sangat jarang terjadi, dimana sang tervonis mati berasal dai anggota keluarga kerajaan dimana dulunya sering tidak tersentuh bila terkena kasus pidana. Kementerian dalam negeri juga mengatakan bahwa Pangeran Saud sendiri yang mengaku telah menembak rekannya sendiri.
Dengan mengumumkan eksekusi tersebut, kementerian berharap tindakan itu akan meyakinkan semua orang bahwa pemerintah adalah berniat serius menjaga keamanan dan memberi keadilan bagi seluruh warga tanpa memandang ras, golongan dan agama.
Seperti dilansir ABC Online pada Rabu (19/10), keputusan eksekusi tersebut diambil setelah keluarga korban menolak tawaran uang damai dimana mereka akan menerima kompensasi finansial sebagai imbalan untuk tidak menuntut hukuman mati.
Salah satu kasus yang paling terkenal yang melibatkan pihak kerajaan Saudi adalah kasus dieksekusi Faisal bin Musaid al Saud, yang membunuh pamannya, Raja Faisal, pada tahun 1975. Kebanyakan warga yang dieksekusi di Arab Saudi dihukum karena pembunuhan dan perdagangan narkoba serta hampir 50 orang dihukum mati karena terorisme pada hari di bulan Januari lalu, termasuk didalamnya yang tervonis mati ulama agama Syi'ah Sheikh Nimr al-Nimr.

0 Comments