Perancis Larang Pakaian Renang Muslimah di Pantai Cannes


Perancis larang pemakaian pakaian renang muslimah di pantai Cannes Paris
Salah seorang muslimah Paris memakai Burqini, sejenis baju renang muslimah

bersamaislam.com Paris - Muslimah di Perancis kembali dikekang dengan aturan yang melarang pemakaian Burqini, sejenis pakaian renang muslimah yang terbuat dari spandek dan sejenisnya untuk bisa tetap berenang sekaligus menutup aurat. Pemakaian Burqini tersebut diterapkan di tempat pariwisata yang populer salah satunya di pantai Cannes. Pelarangan penggunaan tersebut dipicu oleh kekhawatiran pemerintah setempat atas teror yang sering terjadi di wilayah tersebut akhir-akhir ini.

Cannes, yang merupakan sebuah kota di Riviera Perancis yang terkenal karena festival film tahunannya, telah melarang pakaian bernuansa agama Islam tersebut di pantai setelah kejadian beberapa serangan teror baru-baru ini di Perancis serta di negara-negara Eropa lainnya.

"Mereka yang melanggar aturan yang berlangsung dari 28 Juli hingga 31 Agustus tersebut akan menghadapi denda sebesar 38 euro (sekitar 42 dollar)," kata Walikota Cannes. Ia menambahkan tidak akan ada pengecualian atas penegakan aturan ini.

"Pakaian pantai yang seperti itu (Burqini) menunjukkan secara jelas suatu nilai keagamaan, mengingat Perancis dan tempat-tempat keagamaan sekarang sedang menjadi target aksi teroris, sehingga pemakaian baju tersebut menciptakan risiko ketertiban umum (konflik massa, kerusuha, SARA, dll) yang harus dicegah, " lanjutnya seperti dilansir CNN pada Jumat (12/8).

Seperti diketahui, pembuatan aturan tersebut dibelakukan sebulan setelah serangan teror di dekat wilayah Nice, di mana seorang pria mengendarai truk bermuatan penuh dan menabrak kerumunan Bastille Day di sebelah balkon pantai utama kota tersebut dan menewaskan 84 orang.

Seminggu setelah kejadian tersebut, pendeta gereja setempat, Jacques Hamel (86 tahun), ditikam sampai mati dalam serangan teror terpisah di sebuah gereja di wilayah Saint-Etienne-du-Rouvray di bagian utara Perancis.

Namun para aktivis hak asasi manusia mempertanyakan legalitas larangan tersebut. Hervé Lavisse, yang menjabat sebagai Ketua Liga Hak Asasi Manusia Cannes-Grasse, mengatakan bahwa larangan tersebut akan kontraproduktif karena hal tersebut bukannya memenuhi tuntutan warga, namun malah akan menaikkan ketegangan situasi di daerah tersebut.

Juru bicara Federasi Muslim Perancis, Feiza Ben Mohamed, mengatakan bahwa masih ada beberapa wanita muslimah yang mengunjungi pantai Cannes dan tetap bisa memakai burqini, namun mereka tidak didekati oleh polisi atau didenda.

Dia menambahkan bahwa seharusnya larangan pakaian pantai yang bernuansa agama tidak hanya berlaku untuk burqini.

"Berarti selain wanita berkerudung, kippa Yahudi dan suster Kristen juga seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk berada di pantai tersebut," kata Ben Mohamed dalam tweetnya.

Post a Comment

0 Comments