Milyarder Ini Bayar Denda Muslimah Berpakaian Tertutup di Pantai Paris

Pengusaha Aljazair Rasyid Nikaz bayar denda bagi muslimah yang tertangkap karena memakai hijab saat berenang di pantai Perancis
Rasyid Nikaz siap bayar denda muslimah pemakai Burqini

bersamaislam.com Paris - Reaksi berlebihan pemerintah Perancis dalam melarang para muslimah untuk mengenakan seragam berenang tertutup atau disebut dengan Burkini menuai kecaman dari banyak tokoh muslim setempat. Salah satunya kecaman datang dari seorang pengusaha Aljazair yang turun ke ranah politik bernama Rasyid Nikaz. Ia malah menolak peraturan tersebut dan memutuskan akan menyediakan dana yang besar untuk membayarkan denda bagi semua wanita Muslim yang mengenakan pakaian tersebut saat berenang di beberapa pantai di Perancis. Pemerintah setempat menetapkan akan menjatuhkan denda sebesar 38 euro bagi setiap muslimah yang memakai pakaian renang tertutup yang terbuat dari spandek tebal tersebut.

Nikaz akan membayar sendiri denda tersebut seperti ungkapnya di situs jejaring sosial Facebook bahwa ia memutuskan untuk benar-benar menyiapkan denda bagi setiap muslimah yang berenang memakai Burqini.

Seperti dilansir Al-Arabiya pada Rabu (17/8), ini bukan pertama kalinya milyarder ini membayar denda semacam ini. Pada tahun 2010 ia bersedia membayar denda bagi setiap wanita Muslim yang dikenakan denda karena mengenakan cadar. Saat itu ia mengalokasikan dana sebesar 1.000.000 euro untuk aksi penentangannya tersebut.

Di Perancis, Rasyid Nikaz dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha dan aktivis politik dari Aljazair. Dia adalah seorang warga negara Perancis yang dikemudian hari meninggalkan statusnya tersebut secara sukarela. Hingga kemudian ia mencalonkan diri dalam pemilihan dewan Aljazair pada tahun 2014.

Dalam pekan terakhir ini, pemerintah setempat telah menjatuhkan denda pada tiga gadis muslimah karena memakai Burqini saat berenang di sebuah pantai di kota Paris dan terjaring razia aparat.

Surat kabar Nice Matin mengutip sumber dari pengadilan bahwa pemerintah pada Selasa (16/8) telah menghukum tiga gadis muslimah dengan denda 38 Euro setiap orangnya.

Seperti diketahui, Burqini atau sering disebut Burkina Faso, yang merupakan singkatan untuk bikini burka saya, merupakan pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh wanita kecuali wajah, tangan dan kaki. Pakaian tersebut cukup populer di kalangan muslimah karenga cukup membantu membantu mereka dalam berenang sekaligus menutup aurat.

Pemerintah Perancis membuat larangan pemakaian baju tersebut karena menganggap hal itu merupakan pelanggaran terhadap sifat sekuler negara tersebut.

Post a Comment

0 Comments