Menyisakan Makanan, Budaya Daerah Yang Bertentangan Dengan Nilai Islam

hukum budaya menyisakan makanan adalah haram menurut para ulama
sisa makanan mubazir

bersamaislam.com Jakarta - Beberapa daerah di Indonesia salah satunya di pulau Jawa sudah mengenal budaya menyisakan makanan yang berasal dari kebiasaan keluarga kerajaan terdahulu. Menurut para ulama, menyisakan makanan dengan maksud akan dibuang merupakan hal yang terlarang dalam islam, mengingat Rasulullah selalu menekankan hidup sederhana, hemat dan tidak berlebihan. Namun ironinya masih banyak perilaku generasi terkini yang mengikuti budaya yang kurang etis tersebut.

Menurut Sitta Manurung, seorang praktisi kuliner yang berkecimpung dalam bidang sosiologi pangan mengatakan beberapa suku di Indonesia memiliki  budaya khusus menyangkut tata krama saat makan. Menurutnya, budaya yang bersumber pada sistem kerajaan ini beranggapan bahwa menghabiskan makanan yang ada di piring tanpa sisa dianggap sebagai perilaku yang kurang sopan dan terkesan rakus.

"Adat aturan makan tersebut menunjukkan strata sosial, karena biasanya dilakukan oleh pihak keluarga kerajaan atau yang berdarah biru. Hal tersebut sedikit banyak membuat kebiasaan menyisakan makanan menjadi hal yang biasa," ujarnya seperti dilansir Femina pada Sabtu (17/10/2015).

Ia menyebutkan, budaya makan tersebut memang terlihat pada generasi orang tua bahkan terkadang menurun kepada generasi muda. Tapi, nilai-nilai yang ditanamkan ini tidak bisa serta-merta berubah seketika. Meskipun sekarang mulai ada para remaja yang lebih peduli pada bagaimana mereka mengonsumsi makanan, namun mereka lebih termotivasi oleh faktor kesehatan.

“Kalau dilihat di masa sekarang, mengapa kita sering memiliki makanan sisa. Hal itu lebih disebabkan karena faktor konsumtif. Keinginan untuk membeli ragam makanan membuat kita  makin royal dalam membeli, padahal belum perlu. Akhirnya makanan yang telah terbeli tidak ada yang makan dan terbuang," ujarnya.

Terkait budaya daerah seputar menyisakan makanan tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits yang merupakan Dewan Pembina Konsultasi Syariah mengatakan, salah satu perbuatan yang dibenci Allah adalah membuang-buang harta, termasuk membuang-buang makanan.

Ia mengutip hadits dari Mughirah bin Syu’bah  radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙƒَرِÙ‡َ Ù„َÙƒُÙ…ْ Ø«َلاَØ«ًا Ù‚ِيلَ ÙˆَÙ‚َالَ ، ÙˆَØ¥ِضَاعَØ©َ الْÙ…َالِ ، ÙˆَÙƒَØ«ْرَØ©َ السُّؤَالِ

"Sesungguhnya Allah membeci kalian dikarenakan 3 perihal; "katanya-katanya" (berita dusta), menyia-nyiakan harta dan banyak meminta," (HR. Bukhari 1477 & Muslim 4578).

Menyia-nyiakan harta, menurutnya, adalah termasuk membuang makanan. Ia melanjutkan, diantara bukti rasa syukur seseorang adalah menghormati nikmat itu, dan bukan dihinakan. Atas pertimbangan tersebut, para ulama dunia melarang keras untuk membuang-buang makanan kecuali dengan alasan basi atau busuk.

Post a Comment

0 Comments