Wanita Ingin Ikut Shalat Jumat di Mesjid, Bolehkah?

Para jamaah wanita juga ikut shalat jumat di Masjidil Haram, Mekkah

bersamaislam.com - Shalat Jumat biasanya dikhususkan kepada laki-laki yang telah baligh dan berakal. Dilakukan pada hari jumat di waktu shalat zhuhur secara berjamaah di mesjid. Lantas bagaimana jika wanita ikut melaksanakan shalat jumat di mesjid?

Syeikh Muhammad Mutawwali Sya'rawi dalam bukunya "Fiqih Wanita, Mengupas Keseharian Wanita Dari Masalah Klasik Hingga Kontemporer" memberi penjelasan terkait hal ini. Menurut beliau, shalat jumat bagi wanita diperbolehkan dengan beberapa catatan.

"Shalat jumat tidak wajib bagi wanita. Jika ia datang ke mesjid dan ikut melaksanakan shalat jumat, maka ia tidak perlu lagi melakukan shalat zhuhur. Ada ulama yang menyatakan bahwa makruh bagi wanita yang cantik untuk pergi ke mesjid melaksanakan shalat jumat, bahkan ada sebagian ulama yang mengharamkan hal itu. Menurut kami, hukum makruh atau haram hanya berlaku apabila tidak ada tempat khusus bagi wanita itu di mesjid. Dewasa ini kita bisa melihat bahwa sebagian besar mesjid menyediakan tempat khusus bagi wanita yang tertutup dan terpisah dari tempat laki-laki. Jika begitu adanya, hukum shalat jumat bagi wanita tidak lagi makruh, apalagi haram".

Demikian penjelasan Syeikh Sya'rawi dalam buku tersebut. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad: "Janganlah kalian larang para wanita hamba-hamba Allah untuk pergi ke mesjid, tapi biarkan mereka pergi tanpa memakai wangi-wangian".


Di beberapa tempat bisa kita dapati mesjid yang menyediakan shaf khusus untuk wanita pada shalat jumat. Seperti di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, meski penuh sesak dengan jamaah laki-laki, pihak mesjid menyediakan tempat untuk shaf wanita di teras paling belakang mesjid.

Di haramain, baik di Masjidil Haram Ka'bah dan Mesjid Nabawai, jamaah wanita kerap ikut melaksanakan shalat jumat di shaf yang telah disediakan.

Syeikh Mutawwali Sya'rawi adalah seorang ulama kelahiran Mesir tahun 1911. Beliau berhasil menghafal Al-Quran 30 juz pada usia 11 tahun. Beliau wafat pada tahun 1998 yang lalu dan dimakamkan di tanah kelahirannya Desa Daqadus, Mesir. Salah seorang muridnya adalah Syeikh Yusuf Qardhawi.

(Ahmad Yasin)

Post a Comment

0 Comments