Sahkan RUU Anti Poligami dan Pindah Agama, Presiden Myanmar Tegaskan Kebencian Terhadap Islam

Kelompok Buddha radikal di Myanmar dipimpin oleh Ashin Tilawkar Biwonsa, seorang Biksu berusia 77 tahun, yang mendirikan sempalan dari gerakan "969" (Foto: Onislam)

bersamaislam.com YANGON – Presiden Myanmar, Thein Sein menandatangani Rancangan Undang-undangan (RUU) Monogami, yaitu larangan beristri lebih dari satu. Ini semakin menegaskan posisi pemerintah Myanmar yang anti Islam meski dikecam berbagai pihak sebagai kebijakan diskriminatif.

"Mereka telah menciptakan diskriminasi atas nama agama dan memungkinkan terjadinya ketegangan massal yang cukup serius," kata Phil Robertson, Deputy Pengawasan HAM untuk Asia, sebagaimana dilansir Reuter, Selasa (01/09/2015).

"Sekarang aturan itu masih ada di atas kertas, perhatian kita adalah nanti saat aturan itu diimplementasikan dan ditegakkan," tambahnya.

RUU anti poligami itu adalah yang terakhir dari empat RUU anti muslim yang telah diajukan oleh kelompok ekstrimis Buddha di negara tersebut. Kelompok itu dipimpin oleh Ashin Tilawkar Biwonsa, 77, seorang Biksu yang mendirikan sempalan dari gerakan "969", yaitu gerakan sekelompok Biksu yang berhubungan dengan gelombang kekerasan terhadap muslim di Myanmar pada tahun 2012 dan 2013.

"Harus ada anggota parlemen yang kompeten untuk negara ini," ujar Biwonsa saat wawancara dengan New York Times, dikutip dari Onislam, Rabu (02/09/2015).

"Mungkin ada beberapa orang terutama dari kalangan muslim yang telah berbuat sesuatu atas semakin lemahnya agama Buddha, sehingga kita butuh orang yang kuat untuk agama kita," ungkapnya.

Dengan berlakunya RUU kontroversial tersebut, maka seorang laki-laki di Myanmar dilarang untuk memiliki istri lebih dari satu. Ini juga berlaku bagi seseorang yang belum menikah. Aturan lain yang telah ditandatangani oleh Presiden Thein pada tanggal 26 Agustus yang lalu adalah larangan pindah agama dan menikah antar agama.

Hukum yang sangat diskriminatif ini dianggap berbahaya dan mendapat protes keras oleh berbagai pihak. Apalagi muncul dua bulan sebelum agenda pemilu nasional.

Gerakan "969" telah mengkampanyekan kebencian bahkan pembunuhan massal terhadap kelompok minoritas muslim di negara Buddha tersebut. Bahkan lebih dari satu juga warga muslim menjadi pengungsi. Pada tahun 2003, Biwonsa telah divonis hukuman penjara selama 25 tahun namun akhirnya mendapat amnesti dan dibebaskan bersama tahanan politik lainnya pada tahun 2011.

Banyak yang meyakini, Biksu Ashin Tilawkar Biwonsa adalah otak dibalik eksodus massal muslim Rohingya ke berbagai negara. PBB bahkan menggambarkan, muslim Rohingya adalah kelompok minoritas paling teraniaya di dunia karena menghadapi diskriminasi di negaranya sendiri.

Mereka telah diabaikan hak-haknya sebagai warga negara sejak amandemen Undang-undang warga sipil pada tahun 1982 dan diperlakukan sebagai imigran ilegal di rumah mereka sendiri. Antara tahun 2012 dan 2013, serangan massal dari kelompok Buddha telah menyebabkan ratusan muslim Rohingya tewas dan lebih dari 140.000 orang harus mengungsi.

(Ahmad Yasin)

Post a Comment

0 Comments