Ini Daftar Restoran Yang Sudah Bersertifikat Halal, Cek Tempat Makan Favorit Anda

Restoran Sushi Bar mendapatkan sertifikasi halal dari MUI (Foto: Republika)

bersamaislam.com - Laman Facebook Halal MUI merilis daftar Restoran di Indonesia yang sudah dan belum mendapatkan sertifikasi Halal, pada Jumat (28/08/2015). Apakah tempat makan favorit anda termasuk yang sudah halal?

Untuk pengecekan ini sebenarnya bisa langsung melalui website halalmui.org dan masukkan nama produk atau nama restoran yang akan kita cek. Akan muncul daftarnya lengkap dengan nomor sertifikat dan tanggal masa laku. Ketika redaksi bersamaislam (01/09/2015) mencoba memasukkan kata kunci Solaria, maka akan muncul beberapa produk Solaria seperti Tepung Bumbu dan Saus Tomat Solaria. Selain itu juga muncul beberapa lokasi Cafe Solaria seperti Solaria Bandar Udara International Adisucipto dan Solaria Bandung Electronic Center.

Dari daftar yang dirilis tersebut, beberapa restoran ini ternyata masih belum mendapatkan sertifikat halal, yaitu Jacklyn Bakeri, Pho 21, Wendy's, Sushi Miyabi, Hanamasa, JCo dan Breadtalk.

Sementara untuk yang sudah bersertifikat halal antara lain, Pizza Hut, Texas Fried Chicken, California Fried Chicken, Kentucky Fried Chicken, Dunkin Donuts, Solaria, Hoka Hoka Bento, A&W, Sushi Bar, McDonalds, Roti Boy, Starbucks, dan Roti O.

Perlu dicatat juga, terdapat dua produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal namun belum untuk restoran atau cafenya, yaitu Cofee Bean keluaran PT. Coffee Toffee Indonesia dan Excelso keluaran PT. Santos Jaya Abadi.

Umumnya masa berlaku sertifikasi halal pada restoran-restoran tersebut akan berakhir pada tahun 2016 atau 2017. Beberapa restoran yang akan berakhir tahun ini adalah Solaria pada tanggal 27 Nopember 2005 dan McDonalds pada tanggal 23 Desember 2015, sehingga harus mengajukan perpanjangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi kesempatan kepada Perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal dengan mengajukannya kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM). Baik itu untuk produk makanan, restoran, hingga usaha katering.

Ada 11 kriteria dalam Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai syarat yang harus dipenuhi guna mendapatkan sertifikat halal antara lain, kebijakan halal, tim manajemen halal dan bahan yang tidak berasal dari sesuatu yang haram.

(Ahmad Yasin)

Post a Comment

0 Comments