Iran Bolehkan Anak-anak Kecil Ini Menikah Dini

Pernikahan sepasang anak di Iran pada 15/08/2015 yang lalu (Foto: alarabiya.net)

bersamaislam.com - Beginilah Undang-undang yang berlaku di negara Iran. Di negara para mullah tersebut, usia minimum untuk menikah bagi laki-laki adalah 15 tahun dan perempuan 13 tahun. Bahkan menikah di bawah tersebut tetap diperbolehkan dengan tiga syarat yaitu persetujuan wali, bukti rekening tabungan (memiliki sumber financial yang cukup) dan keputusan pengadilan.

Alarabiya.net, pada Jumat (28/08/2015), merilis berita tersebut dan mensertakan beberapa foto pernikahan dari sepasang anak yang masih sangat muda. Pengantian pria diketahui berusia 14 tahun sedangkan pengantian wanita berusia 10 tahun. Dalam foto-foto itu juga terlihat keluarga besar mempelai.

Aturan usia pernikahan ini sebetulnya bertentangan dengan Konvensi Hak Anak dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil yang berupaya mencegah pernikahan anak di bawah umur. Konvensi tersebut menentang pernikahan perempuan dan laki-laki di bawah usia 18 tahun baik dari sisi ekonomi, politik, atau sosial.

Beberapa pakar percaya bahwa gadis-gadis muda yang dipaksa menikah akan mengalami gangguan psikologis yang serius, karena mereka belum melewati masa kecil dan remaja secara alami. Iran sendiri ikut menandatangi Konvensi tersebut.

Foto: alarabiya.net

Di Indonesia, menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 batasan usia minimum untuk melangsungkan pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak pernah mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut dan meminta batasan usia menikah untuk perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun.

Mereka beralasan banyaknya temuan kasus perceraian pada pasangan menikah dini, tingkat kematian ibu muda melahirkan dan kasus anak yang lahir putus sekolah. Namun Juni 2015 yang lalu, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut.

(Asymawi Ulwan)

Post a Comment

0 Comments