Ini Arahan MUI Bagi Yang Terlanjur Daftar BPJS


BPJS Kesehatan yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi polemik di masyarakat. Apalagi bagi yang sudah mendaftar dan membutuhkan layanan jaminan kesehatan tersebut. Untuk itu, MUI memberi penjelasan apa langkah-langkah yang perlu dilakukan selanjutnya.

"Sekarang ini terpaksa karena itu kewajiban, dan itu dianggap sebagai darurat. Ini merupakan masalah, tapi tidak bisa diteruskan, harus dihentikan segera mungkin," kata KH. Ma'ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI di Merdeka (29/07).

KH Ma'ruf menambahkan bagi yang sudah terlanjur mendaftar sebagai anggota BPJS tidak perlu keluar dan boleh meneruskan keanggotaan sampai adanya BPJS Syariah.

"Ya nantinya kan dia pindah ke syariah. Sementara di tempat sama dulu," ungkapnya lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Fatwa MUI telah menyatakan layanan BPJS Kesehatan hukumnya haram ditinjau dari ekonomi islam dan fiqh mu'amalah. Hal ini ditegaskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Pesantren Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015 yang lalu.

MUI mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan dan mengadakan pelayanan sosial dengan sistem syariah karena BPJS kesehatan termasuk program wajib bagi masyarakat. (rl/merdeka)

Post a Comment

0 Comments