Rayakan Natal, Honda Jati Asih Paksa Karyawan Muslim Pakai Topi Santa

Rayakan Natal, Perusahaan Bengkel Resmi Honda Jati Asih Bekasi telah memaksa karyawannya untuk memakai topi Santa.
Karyawan Honda Jati Asih memakai topi santa

bersamaislam.com Bekasi - Perayaan Natal bagi ummat Kristiani semakin dekat. Berbagai sikap toleransi ditunjukkan oleh ummat Islam Indonesia yang menjadi mayoritas termasuk tidak melanggar batas-batas akidah seperti memakai atribut natal. Namun peraturan yang telah difatwakan oleh MUI yang berisi tidak boleh adanya pemaksaan penggunaan atribut natal bagi karyawan muslim seperti yang terjadi pada tahun yang lalu ternyata harus terulang pada tahun ini. Perusahaan Bengkel Resmi Honda cabang Jati Asih Bekasi termasuk salah satu pihak yang melanggar peraturan tersebut. Pihak manajemen telah dianggap melakukan pemaksaan terhadap perayaan agama Kristen.



Seperti dikutip dari akun Ketua Himpunan Muallaf Indonesia Hanny Kristianto pada Selasa (13/12), pihak manajemen Honda Mitra Jatiasih terbukti melakukan pemaksaan atribut natal bagi karyawan muslim. Menurutnya, tindakan tersebut adalah makar, yaitu maksa karyawan.

"Ini MaKar terhadap ummat MaKar = Maksa Karyawan," ujarnya.

Berikut info yang dapat dari salah seorang pelanggan perusahaan tersebut:

"Saya dapat laporan bahwa Honda Mitra Jatiasih (PT. Istana Mitra Sendany) yang beralamat di Jl. Raya Jatiasih, Gg Durian no 2, No. 258 telah melakukan pemaksaan bagi kaum muslim untuk menggunakan simbol topi sanbenito atau topi Natal. Info tersebut saya dapat melalui whatsapp saya: "Saudara saudari Islam kita dipaksa untuk memakai topi santa. Assalamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh. Akhi dan Ukhti, pada hari ini sabtu (11/12), saya mampir ke Bengkel Honda Jatiasih, namun ghirah Islam ini muncul saat saya lihat karyawan muslimah yang mengenakan hijab tapi menggunakan atribut natal seperti topi santa claus.
Saya langsung mencari manajer namun tidak ada di tempat. Menurut yang saya dapat dari karyawan, disana ada 10 orang muslim dan muslimah yang menjabat sebagai front office (FO) yang wajib mengenakan topi santa. Mereka kemudian dipantau dari kamera CCTV. Bila tidak memakai topi santa maka akan dikenakan sanksi Rp 200.000,-/hari.
Akhirnya saya dan adik saya mencoba mengingatkan pemilih dan manajemen perusahaan dengan melayangkan surat keberatan atas kebijakan tersebut yang menurut saya telah melanggar syariat Islam dan hak asasi manusia (HAM).
Mohon pencerahan apa solusi yang tepat untuk dapat membantu saudara dan saudari kita yang bekerja disana. Mereka sangat ingin melepas atribut tersebut dan berharap bantuan dari luar. Karena dari dalam tidak dapat merubah kebijakan perusahaan itu. Jazakumullah Khair."

Seperti diketahui, natal dan sinterklas sudah diakui bukanlah ajaran gereja, Natal adalah salah satu bentuk penyembahan terhadap berhala. Sedangkan Sinterklas adalah bentuk pembohongan terhadap anak usia dini. Natal juga dianggap sebagai hari kelahiran Yesus, padahal Yesus tidak lahir di musim dingin bersalju.

"Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak". Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar ! (QS. Maryam 88 - 89)

Faktanya, jilbab adalah salah satu kewajiban yang terdapat dalam kitab injil.



Dalam postingannya tersebut, Hanny berharap agar perusahaan Honda Jati Asih dapat menjaga toleransi antar ummat beragama dengan tidak memaksaan nilai agama Kristen kepada karyawan muslim.

"Semoga Honda Jati Asih bisa memperbaiki diri dan segera mengubah aturan yang sangat provokatif tersebut. Karena hal merupakan tindakan intoleransi yang dapat merusak harmonisasi kehidupan berbangsa serta dapat mencederai kerukunan antar umat beragama dalam bingkai NKRI," ujarnya.

Post a Comment

0 Comments