Polri Cepat Tanggap Kasus Sandiaga Uno, Yupen: Andai Semua Kasus Polisi Secepat Ini

Kepolisian dikritik karena terlalu cepat tanggap kasus kandidat calon wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno.
Sandiaga Uno

bersamaislam.com Jakarta - Tindakan cepat pihak Kepolisian yang sangat cepat dalam mengusut kasus dugaan penggelapan penjualan tanah yang menyeret salah satu kandidat calon wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno dikiritik Tim sukses Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Tim sukses bagian advokasi Anies - Sandi, Yupen Hadi, mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah catatan, Sandi dilaporkan ke polisi atas kasus yang terjadi pada tahun 2012 dan dilaporkan pada 8 Maret 2017, dan esoknya surat perintah penyelidikan langsung keluar.

Yupen mengungkapkan bahwa dalam surat pemanggilan yang dikirim pada Jumat (17/3), Sandi diminta untuk datang ke Polda pada Selasa (21/3). Dia menganggap tanggapan polisi terlalu cepat atas kasus yang telah lama terjadi.

"Salut luar biasa kepada polisi. Dalam satu hari sudah sampai surat pemanggilan. Ini betul-betul luar biasa. Seandainya polisi menangani semua perkara secepat ini, pasti tidak ada keluhan dari masyarakat dan takkan ada tunggakan perkara di Indonesia," sindir Yupen di depan awak media di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (20/3).

"Pemanggilan dari Polsek Tanah Abang yang tidak jelas itu aja beliau datang. Kasus ini juga sama, yang dugaannya juga tak jelas, pasti kita akan datang. Pada kesempatan berikutnya Pak Sandi akan datang memenuhi panggilan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Sandiaga Uno dilaporkan ke polisi terkairt dugaan penggelapan penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 silam. Pelaporan tersebut diajukan oleh Fransiska Kusumawati Susilo yang merupakan kuasa hukum Djoni Hidayat.

Djoni sendiri mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut dan ia baru melaporkannya pada Rabu (8/3). Seseorang berinisial AT juga ikut dilaporkan. Mereka diduga telah melanggar UU Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.