Ustadz Bachtiar Nasir Resmikan Koperasi Syariah dan Channel 212

Wakil Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Resmikan Koperasi Syariah 212 dan Channel 212 sebagai wadah silaturahim umat Islam
Peresmian koperasi syariah 212 dan channel 212 di STEI Tazkia Bogor, Jumat (20/1) (sumber : Republika)

bersamaislam.com Bogor - Spirit 212 umat Islam nampaknya semakin masif terasa. Hal itu dibuktikan dengan adanya kehadiran Koperasi Syariah 212 dan Channel 212. Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir, meresmikan Koperasi Syariah 212 dan Channel 212 yang dimaksudkan menjadi media infromasi dan komunikasi umat Islam, di Aula Al Hambra Masjid Andalusia STEI Tazkia, Jumat (20/1).

Dalam pidatonya, Bachtiar mengungkapkan harapan agar kehadiran Koperasi Syariah 212 dan Channel 212, dapat menjadi wadah silaturahim dan bersatunya umat Islam. Selain itu, ia juga berharap secara khusus, kehadiran Koperasi Syariah 212 dapat menjadi sarana mewujudkan kekuatan umat Islam di bidang ekonomi yang selama ini dikuasai oleh kelompok liberalis dan kapitalis.

"Kita resmikan dengan mengucap Bismillahi Allahu Akbar," ujar Bachtiar yang disambut oleh pekikan takbir ribuan umat Islam yang hadir dan mereka hendak mendaftarkan diri secara resmi di Koperasi Syariah 212.

Untuk posisi Ketua Koperasi Syariah 212 ditunjuk Syafii Antonio, Bendahara Koperasi Syariah Ahmad Juwaini dan Wakil Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. 

Ketua Koperasi Syariah 212, Syafii Antonio, mengatakan memiliki target keanggotaan koperasi syariah sebanyak tujuh juta orang dan target dana terkumpul sebanyak 212 miliar rupiah. Menurutnya, target dana tersebut didasari Spirit 212 pada Aksi Bela Islam III. Sedangkan target anggota didasari peserta Aksi Bela Islam III sesuai pemetaan Google, yaitu sebanyak tujuh juta orang.

"Tapi itu minimum, karena target kita tentu sebanyak-banyaknya," kata Syafii, seperti dilansir Republika, Jum'at (20/1).

Untuk landasan usaha, Koperasi Syariah 212 menjadikan surat Ash Shaf ayat 10-11 sebagai dasar pergerakan dansebagai pengingat sistem syariah. Dalam dua ayat itu berisi anjuran perniagaan yang harus sesuai syariah, serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa.

Post a Comment

0 Comments