MUI Sebut Pemblokiran 22 Media Islam oleh Pemerintah akan Undang Reaksi Ummat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap Kominfo yang telah memblokir 11 media Islam.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid

bersamaislam.com  Jakarta - Pemerintah melakukan aksi pemblokiran terhadap beberapa portal yang dituding mengandung hoax, sebanyak 11 di antaranya adalah situs Islam. Langkah tegas tersebut diambil oleh Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) dalam menjalankan program internet sehat tanpa hoax. Menanggapi pemblokiran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sangat menyayangkan sikap Kominfo tersebut.

"Pemblokiran situs Islam akan mengundang reaksi umat Islam karena hal tersebut sangatlah sensitif. Kebijakan tersebut bisa menjadi langkah yang pro-kontra walaupun dengan dalih untuk memberantas paham radikal dan terorisme," jelas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid seperti dilansir Liputan6 pada Senin (9/1).

Menurut MUI, Kominfo belum pernah memberi penjelasan atas batasan pengertian paham radikal tersebut. MUI juga menilai bahwa pemblokiran situs Islam secara sepihak tersebut adalah langkah kemunduran demokrasi di Indonesia.

MUI juga mengharapkan agar Kominfo terlebih dulu mengevaluasi kebijakan tersebut dengan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun, termasuk pemblokiran terhadap situs Islam yang bisa memancing amarah ummat.

"Seharusnya Kominfo dalam bertindak mempunyai basis argumentasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena negara kita berdasarkan hukum," tegas Zainut.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa ia bukan hanya fokus pada situs yang berbau radikal. Menurutnya, hingga Desember 2016, sudah ratusan ribu situs yang diblokir dan tersebut dilakukan atas dasar laporan pihak yang meminta diblokir.

"Sudah mampir 800 ribu laporan yang masuk, jadi sudah ada dalam data base kita. Sudah wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu yang diblokir," jelas Semuel di Jakarta Pusat pada Sabtu (7/1).

Dia mengakui telah memblokir media Islam yang diduga radikal. Namun ia membantah bahwa media Islam yang diblokir tersebut adalah asli produk jurnalistik.

"Kita belum pernah memblokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik ya. Kalau mengaku media jurnalistik, ya harus ikuti kaidahnya," tegasnya.

Post a Comment

0 Comments