Ini Fatwa MUI Terkait Memakai Atribut Keagamaan Non Muslim

Ilustrasi

bersamaislam.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Hal ini terkait masih ramainya pengusaha yang memaksa karyawannya mengenakan atribut keagamaan jelang peringatan natal dan tahun baru.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI tanggal 14 Desember 2016, Nomor 56 tahun 2016 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris DR. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.

Dua pertimbangan dari fatwa tersebut adalah adanya toleransi yang tidak pada tempatnya dan pemaksaan dari pengusaha atau pejabat.

"Bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka".

"Bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang nonmuslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim".

Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa menggunakan atribut keagamaan hukumnya "haram" termasuk mengajak atau memerintahkan pemakaiannya.

Berikut bunyi lengkap ketetapan fatwa tersebut.

FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

"Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu baik terkait keyakinan, ritual ibadah maupun tradisi dari agama tertentu".

Ketentuan Hukum

1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.









Post a Comment

0 Comments