Divisi Humas Polri: Video Pulau Seribu Tidak Mengandung Penghinaan

Screen shot status yang diposting akun Divisi Humas Polri

bersamaislam.com - Laman Facebook Divisi Humas Polri memposting meme yang menyatakan bahwa tidak ada penghinaan dalam rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu. Hal ini memantik pro kontra dari netizen.

"Sudah kami cek video tersebut dan tidak mengandung penghinaan. Ada satu kata yang dihilangkan, bunyi kata itu: jangan mau dibohongi pakai surat Almaidah 51, dipotong menjadi jangan mau dibohongi Almaidah 51," demikian tertulis mengutip ucapan Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Jumat (4/11).

Akun tersebut meminta seluruh masyarakat untuk menunggu keputusan akhir dari gelar perkara pihak kepolisian.

"Mohon cermat dalam mengkonsumsi informasi yang ada. Kesimpulan hal tersebut sedang menunggu gelar perkara," bunyi status yang ditulis.

Pengguna media sosial terbelah menyikapi postingan tersebut. Sebagian menganggap tetap ada unsur penghinaan dan yang lain menganggap tidak ada.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pernyataan Gubernur Petahana Basuki dalam video tersebut, yang menggunakan kata pakai, termasuk menghina Al-Quran.

"Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," bunyi fatwa MUI yang dirilis pada 11 Oktober 2016.

Seperti diberitakan, Wakil Presiden berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan penghinaan Al-Quran yang dilakukan Ahok dalam waktu dua minggu. Untuk itu JK telah memerintahkan Kapolri segera mengambil langkah yang tegas dan cepat.

(rms)

Post a Comment

0 Comments