Sambut Muharram, Ridwan Kamil Luncurkan Program Ekonomi Berbasis Mesjid

Ridwan Kamil meluncurkan program Ekonomi berbasis Mesjid

bersamaislam.com - Menyambut tahun baru hijriah 1 Muharram 1438 H, Walikota Bandung Ridwan Kamil meluncurkan program ekonomi keumatan berbasis mesjid bersama MUI dan Kadin kota Bandung.

"Di momen 1 Muharram 1438 H ini, Pemkot Bandung memulai program ekonomi kerakyatan berbasis Masjid, dimana 2000-an masjid akan memiliki outlet koperasi ekonomi syariah. Kerjasama dengan MUI dan Kadin Bandung. Susah ekonomi ingin sejahtera, datanglah ke Masjid," tulis Kang Emil di laman Facebook, (02/10).

"Masjid itu tidak hanya sebagai tempat ibadah shalat dan mengaji. Masjid itu adalah tempat membawa perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain,” katanya saat meluncurkan program Koperasi Syariah berbasis Mesjid didampingi Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl dan Ketua Kadin Kota Bandung Iwa Gartiwa, di mesjid Trans Studio Mall, Minggu (02/10), dilansir portalbandung.

Kang Emil mengaku, program yang digagas MUI ini terinspirasi karena jumlah mesjid di kota Bandung merupakan yang terbanyak di Indonesia. Sehingga diharapkan menjadi potensi besar untuk membangkitkan ekonomi syariah di masyarakat.

11 syarat mendirikan koperasi syariah

Untuk persyaratan mendirikan koperasi syariah, ada 11 hal yang harus dipenuhi antara lain minimal ada 20 orang anggota plus KTP dan rencana neraca awal koperasi. MUI Kota Bandung bersedia men-support pendanaan hingga Rp5 juta.

Dari sekitar 4.000 masjid dan mushalla di Bandung, baru ada sekitar 163 koperasi syariah berbasis masjid. Masih banyaknya masjid yang belum tergarap lantaran terbatasnnya sumber daya manusia.

Para khatib dan ulama diimbau mensosialisasikan ekonomi syariah di tempatnya berdakwah. Dengan begitu, pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah bisa cepat tumbuh.

MUI kota Bandung menerima konsultasi tentang pendirian koperasi syariah ini setiap hari jumat pukul 06.30 hingga 09.00 wib di kantor MUI kota Bnadung, Jalan Terminal Sadang Serang, No. 13.

(rms)

Post a Comment

0 Comments