Ilustrasi |
bersamaislam.com - Pernikahan adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Islam. Halalnya hubungan antara seorang pria dan wanita bahkan menjadi penggenap setengah kesempurnaan agama, bunyi salah satu hadits Nabi Muhammad SAW.
Bahkan misi Iblis terbesar adalah memisahkan ikatan kaum muslimin terutama pasangan suami istri. Bercerai adalah halal namun sangat dibenci.
Namun meski menikah adalah amalan utama, ada enam jenis pernikahan yang justru dilarang oleh syariat. Dikutip dari buku Fiqih Wanita, karangan Syeikh Muhammad Mutawwali Sya'rawi, enam bentuk pernikahan yang terlarang itu adalah sebagai berikut:
1. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu, misal menikahi istri untuk setahun, sebulan bahkan sehari. Setelahnya usai atau bercerai. Hukumnya adalah haram. Kalangan syiah membolehkan bahkan menganjurkan nikah model ini.
Pernikahan harus didasari atas kehendak tulus untuk menjalani hidup berkeluarga dengan segala resikonya. Lelaki yang melakukan nikah mut'ah tidak menginginkan apapun dari kehidupan berkeluarga kecuali menikmati tubuh istrinya.
"Dan diantara tanda-tanda (kebesaran-Nya) adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir," (QS Ar-Rum: 21)
Rasulullah SAW memang pernah menghalalkan nikah mut'ah, namun hal itu dilakukan pada saat berperang, ketika para pasukan meninggalkan keluarganya dalam jangka waktu yang lama. Beliau kemudian mengharamkan dengan bersabda,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَأَنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيَخُلْ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوْا مِمَّا أَتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا
2. Nikah Syighar
Nikah syighar terjadi ketika seorang lelaki menikahi saudari temannya dengan syarat temannya itu bisa menikahi saudarinya juga. Nikah syighar identik dengan tukar menukar saudara perempuan. Pada konteks yang lebih luas, nikah syighar itu bisa juga dilakukan antara dua orang ayah dengan dua anak perempuannya.
Hukum nikah syighar adalah haram. Rasulullah SAW bersabda,
لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ
Nikah syighar ini bisa memperluas konflik suami istri menjadi konflik keluarga besar. Dan Islam melarang kita mengikat suatu hubungan pernikahan dengan hubungan pernikahan lainnya.
3. Nikah Muhallil
Seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita untuk menghalalkannya bagi suaminya yang lama, disebut muhallil. Hukum pernikahan semacam itu adalah haram, sesuai sabda Rasulullah SAW,
لَعَنَ اللهِ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
4. Nikah ketika Ihram
Tidak boleh melakukan pernikahan di saat sedang ihram haji atau umrah. Rasulullah SAW bersabda,
لا ينكح المحرم ولاينكح
5. Nikah dengan Pezina
Allah SWT berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Ayat ini mengharamkan pezina menikah dengan orang mukmin baik-baik. Akan tetapi, tidak semua pezina haram dinikahi. Pezina yang haram dinikahi adalah mereka yang kemungkinan besar akan melakukan perbuatan zina lagi.
Dengan demikian, orang yang pernah melakukan zina kemudian bertobat dan tidak mengulanginya lagi, boleh dinikahi. Rasulullah SAW bersabda,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
6. Nikah Sirri
Nikah sirri yang dilarang di sini adalah nikah yang tidak legkap syarat-syaratnya, seperti nikah yang dilakukan tanpa wali dan saksi.
Wallahu a'lam bish showab.
0 Comments