Netizen Setuju Aceh Terapkan Hukum Qishosh, Polling Mantan Gubernur GAM

Ilustrasi

bersamaislam.com - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melakukan polling untuk mengetahui pendapat dari netizen tentang penerapan hukum Qishosh di propinsi Serambi Mekkah. Hal ini dilakukannya melalui akun Facebooknya pada Jumat (28/03).

"Saya ingin melakukan angket via FB tentang perlu tidaknya Qanun Qishosh Pembunuhan dan Penganiayaan. Yaitu hukuman mati bagi yg sengaja membunuh orang dan hukuman yg setimpal bagi yang menganiaya fisik orang," tulis mantan juru bicara GAM tersebut.

Polling ini ternyata direspon cukup ramai oleh pengguna sosial media. Menurut pengamatan BersamaIslam, polling itu telah mendapat Like sebanyak 730 kali (Sabtu, 28/03). Sebagian kecil menyatakan tidak setuju karena posisi pengadilan syariat di Aceh yang dirasa belum jelas. Namun lebih dari 90% netizen ternyata setuju dengan penerapan qanun (undang-undang) tersebut.

"setuju dan hal ini sebaiknya tetap berpedoman kepada Hukum Alqur'an dan hadits Nabi yang tentunya dibawah bimbingan para Ulama," komentar Teuku Ridwan Iwan.

Pengamat hukum asal Aceh, Nourman Hidayat mengatakan hasil polling ini adalah gambaran bahwa masyarakat menginginkan syariat islam menjadi solusi dalam menanggulangi tingkat kriminalitas yang semakin meningkat di Aceh.

"Saya tidak menduga bahwa reaksi netizen aceh menyambut positif dengan kalimat setuju, kondisi ini menunjukkan rakyat secara sadar memilih cara terbaik untuk menanggulangi tingkat kejahatan melalui syariat," kata Advokat Aceh tersebut saat dihubungi BersamaIslam (28/03).

Namun Nourman mengingatkan, setiap penerapan hukum syariat tidak karena suatu proses yang reaktif namun melalui perencanaan yang matang serta sosialisasi yang massif kepada masyarakat. Salah satu persiapan yang perlu dilakukan adalah menyiapkan pemimpin yang kredibel dan islami.

Post a Comment

0 Comments